Pemberhentian Guru Pami Desa Tanjung Marwo Mencuat di Medsos, Ini Jawaban Kades

    Pemberhentian Guru Pami Desa Tanjung Marwo Mencuat di Medsos, Ini Jawaban Kades
    Postingan Facebook Akun Nazarwita Yuli, foto: Randy

    Batang Hari, Jambi - Pemberhentian guru Pami oleh Kepala Desa Tanjung Marwo mencuat hingga ke media sosial Facebook, Rabu (06/02/2022).

    Dikutip dari akun facebook Nazarwita Yuli yang sudah diunggahnya bertuliskan, ini ibu saya Muryani istri dari Ibrahim ds, yang kamu berhentikan tidak adanya konfirmasi tanpa alasan apapun.

    “35 Tahun lebih orang tua saya mengajar ngaji tanpa adanya memungut biaya sepersenpun, kalian bilang tangguh dan membangun tanjung marwo, itu tangguh dari mana bro?, ” tulisnya.

    Ditambahkannya, “Jangan bermain politik, kami sudah dari politik asalnya bro. Berkarat orang tua saya berkecimpung dalam ranah politik dan partai, tapi kami tidak pernah ketemu hal yang semacam ini, ” tegasnya.

    “Guru Pami diberhentikan, lucu bro. Berapalah gajinya, bukan masalah gaji yang kami permasalahkan, tapi akhlak dan nurani kamu dimana.”

    Dilaman akun facebooknya Nazarwita Yuli mengaku pada zaman dahulu orang tuanya yang membangun desa tanjung marwo dan sudah mengajar ngaji masyarakat sekitar sejak zaman G30S PKI.

    Tak hanya itu banyak netizen yang prihatin terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Marwo, dengan memposting rasa peduli terhadap guru Pami tersebut.

    Untuk diketahui guru Pami yang dimaksud adalah guru pengajian antara magrib dan isya yang di SK kan oleh kepala desa, dan insentifnya dari ADD desa.

    Kasman Kepala Desa Tanjung Marwo didampingi Kepala BPD saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut, dan sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada para guru Pami.

    “Sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para guru Pami, bahwa guru pami bisa di SK kan oleh kepala desa adalah guru yang memiliki jumlah anak didik 20 orang, ” jelasnya.

    Sedangkan guru pami ibu Muryani memiliki jumlah peserta didik dibawah itu, dan guru ngaji lainnya yang sudah memiliki anak didik hingga 20 murid belum pernah di SK kan sebagai guru Pami yang mendapatkan insentif dari ADD.

    Ditambahkannya, “Bukan hanya ibu Muryani yang diberhentikan, ada juga guru Pami lain yang diberhentikan juga. Mengingat ada guru ngaji yang sudah banyak anak didiknya jadi kami gantikan kepada guru itu, ” jelasnya.

    Kepala BPD Tanjung Marwo Sabiin menjelaskan, perihal ini sudah kita musyawarahkan bersama dan sudah dipertimbangkan.

    “Karena mengingat ADD adalah hak masyarakat juga, jadi kami harus bijak menggunakannya, ada hak guru ngaji lainnya yang termasuk ke dalam kategori yang bisa di SK kan, ” ujar Sabiin yang juga merupakan keponakan dari Muryani.

    (Randy)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Teras Tembesu Menjadi Saksi Sinergitas Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Sekretaris Daerah Bersama Kejari Batanghari...

    Berita terkait